Keselamatan kapal dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya
persyaratan:
Sertifikat keselamatan terdiri atas:
persyaratan:
- kelaiklautan kapal
- kenavigasian
- keselamatan kapal
- pencegahan pencemaran dari kapal
- pengawakan kapal
- garis muat kapal dan pemuatan
- kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang
- status hukum kapal
- manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal
- manajemen keamanan kapal.
Sertifikat keselamatan terdiri atas:
- sertifikat keselamatan kapal penumpang
- sertifikat keselamatan kapal barang
- sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan.
- Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
- Telekomunikasi-Pelayaran
- hidrografi dan meteorologi
- alur dan perlintasan
- pengerukan dan reklamasi
- pemanduan
- penanganan kerangka kapal
- salvage dan pekerjaan bawah air
Untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan perairan Pemerintah melakukan perencanaan, pengadaan. Pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-Pelayaran sesuai dengan ketentuan internasional, serta menetapkan alur-pelayaran dan perairan pandu. Untuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-Pelayaran, Pemerintah menetapkan zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan tersebut. Sumber
No comments:
Post a Comment