Sunday, 9 August 2015

Keselamatan Kapal

Keselamatan kapal dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya
persyaratan:
  1. kelaiklautan kapal
  2. kenavigasian
Kelaiklautan kapal wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah pelayarannya yang meliputi:

Pemenuhan setiap persyaratan kelaiklautan kapal dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal.Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan kapal diberi sertifikat keselamatan oleh Menteri.

Sertifikat keselamatan terdiri atas:
  • sertifikat keselamatan kapal penumpang
  • sertifikat keselamatan kapal barang
  • sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan.
Kenavigasian terdiri atas:
  • Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
  • Telekomunikasi-Pelayaran
  • hidrografi dan meteorologi
  • alur dan perlintasan
  • pengerukan dan reklamasi
  • pemanduan
  • penanganan kerangka kapal
  • salvage dan pekerjaan bawah air
Untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan perairan Pemerintah melakukan perencanaan, pengadaan. Pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-Pelayaran sesuai dengan ketentuan internasional, serta menetapkan alur-pelayaran dan perairan pandu. Untuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-Pelayaran, Pemerintah menetapkan zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan tersebut. Sumber