Sunday 9 August 2015

Keselamatan Kapal

Keselamatan kapal dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya
persyaratan:
  1. kelaiklautan kapal
  2. kenavigasian
Kelaiklautan kapal wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah pelayarannya yang meliputi:

Pemenuhan setiap persyaratan kelaiklautan kapal dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal.Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan kapal diberi sertifikat keselamatan oleh Menteri.

Sertifikat keselamatan terdiri atas:
  • sertifikat keselamatan kapal penumpang
  • sertifikat keselamatan kapal barang
  • sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan.
Kenavigasian terdiri atas:
  • Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
  • Telekomunikasi-Pelayaran
  • hidrografi dan meteorologi
  • alur dan perlintasan
  • pengerukan dan reklamasi
  • pemanduan
  • penanganan kerangka kapal
  • salvage dan pekerjaan bawah air
Untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan perairan Pemerintah melakukan perencanaan, pengadaan. Pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-Pelayaran sesuai dengan ketentuan internasional, serta menetapkan alur-pelayaran dan perairan pandu. Untuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-Pelayaran, Pemerintah menetapkan zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan tersebut. Sumber

Thursday 6 August 2015

Angkutan Laut Dalam Negeri


Angkutan Laut Dalam Negeri menurut Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Setelah sekian lama mati suri kapal cargo blog akhirnya kembali.

Jenis angkutan di perairan terdiri atas:
  1. angkutan laut
  2. angkutan sungai dan danau
  3. angkutan penyeberangan.
Angkutan Laut terdiri atas: angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, angkutan laut khusus, angkutan laut pelayaran rakyat.

Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antar pelabuhan di wilayah perairan Indonesia.

Kegiatan angkutan laut dalam negeri disusun dan dilaksanakan secara terpadu, baik intra -
maupun antarmoda yang merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional. Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta dapat dilengkapi dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper).Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani trayek tetap dan teratur dilakukan dalam jaringan trayek. Jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri disusun dengan memperhatikan: 
  • pengembangan pusat industri, perdagangan, dan pariwisata; 
  • pengembangan wilayah dan/atau daerah;
  • rencana umum tata ruang;
  • keterpaduan intra -dan antarmoda transportasi; 
  • perwujudan Wawasan Nusantara. 
Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur dilakukan bersama oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan memperhatikan masukan asosiasi pengguna jasa angkutan laut. Jaringan trayek tetap dan teratur ditetapkan oleh Menteri 

Pengoperasian kapal pada jaringan trayek tetap dan teratur dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan mempertimbangkan:
  • kelaiklautan kapal;
  • menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh warga negara Indonesia;
  • keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan;
  • kondisi alur dan fasilitas pelabuhan yang disinggahi;
  • tipe dan ukuran kapal sesuai dengan kebutuhan
Pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan wajib dilaporkan kepada Pemerintah.
Demikian Posting kapal cargo blog yang masih cacat berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Sumber), Angkutan Laut Dalam Negeri.