Sunday, 17 April 2011

penanggulangan pencemaran laut yang disebabkan kapal dalam peraturan marpol

penanggulangan pencemaran laut yang disebabkan kapal dalam peraturan marpol 73/78 BAB. III dari MARPOL Annex I Reg.22 dan 23 mengatur mengenai “ Usaha mengurangi seminim mengkin polusi minyak akibat kerusakan lambung dan plat dasar dari kapal “. Dengan melakukan perhitungan secara hipotese aliran minyak dari tangki muatan, maka pada annex I dibuat petunjuk perhitungan untuk mencegah sekecil mungkin minyak yang tumpah ke laut apabila terjadi tabrakan atau kandas seperti :
  • Semua tanker minyak segala ukuran diharuskan menggunakan Oil Discharge Monitoring (ODM) Centrak Syatem dan oil water separating atau fltering equipment yang bisa membatasi kamdungan minyak dalam air yang akan dibuang ke laut maksimum 15 ppm.
Segregated Ballast Tanks (SBT) sesuai Reg. 13 E, harus berfungsi juga sebagai pelindung atau “ Protective Location “ daerah tangki muatan pada waktu terjadi tabrakan kapal atau kandas, untuk tangker minyak mentah 20.000 dwt atau lebih.
Regulation 24, membatasi volume tangki muatan yang mengatur sedemikian rupa sehingga tumpahan minyak dapat dibatasi bila kapal bertabrakan atau kanda Annex I MARPOL 73/78 berlaku untuk semua jenis kapal, dimana membuang minyak ke laut di beberapa lokasi dilarang dan di tempat lain sangat dibatasi. Karena itu kapal harus memenuhi persyaratan konstruksi dan peralatan serta mempersiapkan “Oil Record Book”
Kapal-kapal ukuran besar dan terlibat dalam perdagangan international harus disurvey dan diberikan sertifikat. Pelabuhan diharuskan menyediakan fasilitas penampungan campuran minyak dan residu dari kapal. Pemerintah negara anggota IMO atau Marine Administration berkewajiban melaksanakannya terhadap kapal sendiri (Flag State Duties), terhadap kapal asing yang memasuki pelabuhannya (Port State Duties) dan terhadap pengawasan pantainya (Coastal State Duties).
Ketentuan selanjutnya mengenai pelaksanaan konvensi MARPOL 73/78 adalah sebagai berikut :
  • Kapal ukuran di bawah dari 400 grt, tidak perlu diperiksa kelengkapannya dan tidak bersertifikat, tetapi harus diawasi agar kapal tetap memenuhi peraturan sesuai Annex I MARPOL 73/78 (Reg.4.2) dan kondisi kapal tetap terpelihara,
  • kapal Tanker ukuran di bawah 150 grt tidak perlu pemeriksaan tidak bersertifikat IOPP ( International Oil Pollution Prevention ), tetapi harus mengikuti peraturan dalam Annex I MARPOL 73/78 dan kondisi kapal serta peralatan lainnya terpelihara ( Re.4.4 ),
  • Oil Record Book tetap dibutuhkandiatas kapal dan diisi sesuai dengan Regulation 15.4.
  • Tanker ukuran 150 grt atau lebih harus memenuhi semua persyaratan sesuai Reg. 4 Annex I dan kondisi serta peralatan kapal harus dipelihara untuk menghindari pencemaran,
  • Sertifikat IOPP hanya untuk tanker yang berlayar Internasional, dan tidak dibutuhkan untuk tanker domestik, tetapi ditentukan sendiri oleh Pemerintah yang ada hubungannya dengan survey (Reg.5).
Kelengkapan Dokumen yang harus dibawa berlayar bersama kapal sesuai dengan Annex I MARPOL 73/78 adalah sebagai berikut :
  • Oil Record Book, Part I mengenai operasi di Kamar Mesin dan Part II operasi Bongkar Muat Cargo dan Air Ballast, Reg. 20,
  • Loading and Damage Stability Information Book Reg, 25,
  • Oil Discharge Monitoring Operation Manual, Reg. 15.3
  • Crude Oil Washing Operation and Equipment Manual, Reg. 13.B
  • Clean Ballast Tank Opeartion Manual, Reg. 13.A,
  • Instruction and Operation Manual of Oil Water Separating and Filtering Equipment. Reg. 16,
  • Shipboard Oil Pollution Emergency Plan, Reg. 26.
yah sob ini dia postingan saya tentang penanggulangan pencemaran laut yang disebabkan kapal dalam peraturan marpol

No comments:

Post a Comment